Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan Juga di Tangerang

image-gnews
Bawaslu Kabupaten Kuningan menerima laporan adanya Tabloid Indonesia Barokah yang disebar ke masjid dan pesantren. TEMPO/Deffan Purnama
Bawaslu Kabupaten Kuningan menerima laporan adanya Tabloid Indonesia Barokah yang disebar ke masjid dan pesantren. TEMPO/Deffan Purnama
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang melakukan penyisiran ke masjid-masjid terkait beredarnya tabloid Indonesia Barokah sejak Rabu, 23 Januari 2019 hingga hari ini.

"Hari ini kami sisir masjid lain dan kantor pos," kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim dihubungi Tempo, Kamis, 24 Januari 2019.

Baca: Kubu Prabowo Tanggapi Soal Peredaran Tabloid Indonesia Barokah

Agus mengatakan selain masjid, Bawaslu melakukan pengecekan ke kantor pos. Sebab, dari informasi yang diterimanya, penyebaran tabloid Indonesia Barokah itu diduga dikirim lewat kantor pos. "Kami ingin tahu betulkah dikirim melalui kantor pos, dan kalau betul sudah dikirim ke mana saja, kalau belum akan kami cegah," kata dia.

Agus menyebutkan tabloid Indonesia Barokah ini berindikasi menyebarkan ujaran kebencian, "Kami bergerak cepat dan akan mengaji isi kontennya," ujarnya.

Tabloid Indonesia Barokah ini sebelumnya ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan. Tabloid itu dilaporkan sudah disebarkan ke pengurus masjid dan pesantren di 32 kecamatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Alamat Tabloid Indonesia Barokah Fiktif, Ketua RT di Bekasi Sibuk

Anggota Bawaslu Kuningan Ondin Sutarman mengatakan sudah ada puluhan tabloid IB yang dilaporkan oleh Panwascam ke Bawaslu Kabupaten Kuningan. Menurut dia, isinya dikhawatirkan bisa menimbulkan potensi mengadu domba antar umat Islam, “Kami khawatir kejadian ini seperti tabloid Obor Rakyat tahun 2014 lalu bisa menimbulkan polemik di masyarakat," ujarnya.

Sejauh ini, Agus mengatakan pihaknya mendapatkan enam eksemplar Tabloid Indonesia Barokah yang diterima pengurus masjid Baiturahman di Kelurahan Bojong Larangan, Kecamatan Karawaci. Pengurus masjid menerima dua amplop coklat berisi masing-masing tiga eksemplar tabloid itu. "Ada enam eksemplar tabloid Indonesia Barokah yang diterima pengurus masjid Baiturohman," kata Agus.

Selain di masjid itu, kata Agus, tabloid tersebut ditemukan di masjid Riyadul Jannah di Karawaci. "Kami belum bertemu pengurus masjid karena yang menerima mereka, jadi belum tahu berapa eksemplar yang diterima," ujarnya.

Adapun alamat redaksi yang tercantum dalam tabloid Indonesia Barokah diketahui fiktif. Tempo mendatangi alamat Jalan Haji Kerenkemi, Kampung Rawabacang, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Namun Ketua RT setempat menyatakan bahwa di wilayahnya tak ada kantor media.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

10 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Bamsoet Dorong Optimalisasi Peran Masjid Sebagai Pemberdaya Umat

17 jam lalu

Bamsoet Dorong Optimalisasi Peran Masjid Sebagai Pemberdaya Umat

Bambang Soesatyo mengapresiasi peran Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa yang telah mengoptimalkan peran masjid sebagai pemberdaya umat.


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


Masjid Indonesia Nagoya di Jepang Mulai Dibangun, Selesai 2025

2 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Masjid Indonesia Nagoya di Jepang Mulai Dibangun, Selesai 2025

Masjid Indonesia Nagoya sudah memasuki tahap pembangunan. Nilai proyek masjid Indonesia ini sekitar Rp 9,9 miliar.


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

3 hari lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

4 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

6 hari lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.